​GUNUNGKIDUL – Kapolsek Ngawen, AKP Arif Heriyanto,S.A.P, didampingi Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Subarsana, menyampaikan konferensi pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul pada Selasa (12/05/2026),  atas keberhasilan dalam ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Padukuhan Jono, Kalurahan Tancep. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi.

​Kronologi: Kelalaian yang Berujung Pencurian

​Peristiwa bermula pada Rabu, 7 Januari 2026 dini hari. Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya di teras rumah setelah digunakan pada malam hari. Namun, korban lalai dengan membiarkan kunci motor tetap menggantung di stop kontak. Sekitar pukul 04.35 WIB, saksi mendapati motor tersebut telah hilang dari tempatnya.

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini diawali dari kejelian petugas Reskrim Polsek Ngawen saat melakukan olah TKP. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang ditinggalkan pelaku, yaitu ​Satu unit motor Honda Supra Fit (sarana pelaku), ​sebuah helm hitam dan sepasang sandal jepit putih merek Swallow dengan tanda huruf "C".

​Melalui penelusuran identitas pemilik motor Honda Supra yang tertinggal dan informasi saksi mengenai ciri khas sandal jepit tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial BT, seorang buruh harian lepas asal Wedi, Klaten.

​Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Anto Ariwibowo berhasil membekuk pelaku di daerah Wedi, Klaten, pada Kamis (30/04/2026). Saat ditangkap, pelaku kedapatan tengah mengendarai motor Jupiter milik korban yang plat nomornya telah diubah.

​"Pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di motor. Motifnya untuk digunakan sebagai sarana transportasi sehari-hari," ujar AKP Arif Heriyanto.

​Saat ini, tersangka BT beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ngawen untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf (e) sub Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

( Humas Polres Gunungkidul ).